REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memeriksa secara intensif anggota polisi yang diduga terlibat kasus penculikan dan pemerasan kepada warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris, Matthew Simon Craib. Polda menegaskan memproses dua anggota itu dengan aturan yang berlaku.
"Pada intinya, kalau misalnya itu anggota melaksanakan tindak pidana, kita lakukan pemeriksaan ya, sesuai aturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Argo menyebut oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Metro Jaya. "Ada di Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi mengenai keberadaan oknum anggota polisi yang terlibat penculikan WNA tersebut.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya membekuk enam orang yang diduga terlibat penculikan dan penyekapan terhadap warga negara asing asal Inggris, Matthew Simon Craib. Penculikan itu terjadi ketika Matthew meminta izin kepada rekannya yang bernama Vitri Vitri Lugvianty menemui seseorang untuk mengurus pekerjaan pada 29 Oktober 2019.
Usai menemui rekan kerjanya, Matthew memberitahu Vitri bahwa dirinya sedang menuju perjalanan pulang pada Rabu (30/10) dini hari. Namun, Matthew tidak kunjung tiba di tempat tujuan dan Vitri menerima informasi warga negara asal Inggris itu menjadi korban penculikan orang tidak dikenal.
Vitri kemudian langsung melaporkan kasus penculikan dan penyekapan Matthew ke Polda Metro Jaya yang diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019. Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya kemudian menurunkan tim untuk mengungkap kasus tersebut dan saat dilakukan penggerebekan didapati jika empat dari enam pelaku yang diamankan merupakan oknum anggota Kepolisian.
Namun, polisi hingga saat ini masih enggan membeberkan lokasi penangkapan maupun motif penculikan oleh para pelaku karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.