Senin 04 Nov 2019 18:20 WIB

Komisi II Soroti Aturan Larangan Koruptor Jadi Cakada

Jangan sampai dari segi hukum diperbolehkan, tetapi KPU malah tidak memperbolehkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020 di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menimbulkan reaksi dari anggota Komisi II DPR. Anggota Komisi II fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Zulfikar Arse Sadikin mengaku merasa tergeltiik dengan aturan tersebut.

"Ada semangat apalagi teman-teman KPU memasukan kembali tidak boleh mantan napi menjadi paslon?" kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Ia menjamin ada kesadaran etis yang dijunjung tinggi partai politik sehingga tidak mungkin partai politik mencalonkan eks napi korupsi. Menurutnya, jangan sampai dari segi hukum diperbolehkan, tetapi KPU malah tidak memperbolehkan.

Anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengapresiasi usulan perubahan PKPU. Ia menyoroti kata 'atau korupsi' pada syarat tambahan yang dimasukan di dalam PKPU.

"Harusnya kata mantan koruptor ini di awal sebelum kata 'mantan napi narkoba'. Sehingga keberpihakan yg sangat kuat lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memasukan larangan mantan napi korupsi maju dalam pilkada. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, Senin pagi.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam pemaparannya, Senin (4/11).

Aturan tersebut tercantum dalam pasal 4 rancangan PKPU tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, syarat lain seseorang boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah apabila jika yang bersangkutan berstatus narapidana namun tidak menjalani pidana dalam penjara. Misalnya seperti terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik.

"Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Evi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement