REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Sekjen Asosiasi Buruh Yogyakarta, Kirnadi mengatakan, pekerja sangat kecewa dengan penetapan UMP dan UMK 2020 di DIY. Hal itu karena penetapan upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja di DIY.
"(Upah kecil) Mengakibatkan buruh seperti itu pasti dia akan punya beban defisit. Defisit karena memang kebutuhan kita di atas dua juta. Ini alasan kami sangat kecewa dengan penetapan itu," kata Kirnadi saat dikonfirmasi Republika, Senin (4/11) malam.
Ia mengatakan, seharusnya Pemda DIY menetapkan upah minimum sektoral. Sebab, gubernur dalam hal ini Sri Sultan Hamengku Buwono X memiliki hal prerogatif untuk menetapkan upah sektoral.
"Sampai haru ini Gubernur DIY tidak pernah menggunakan kewenangan itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh di DIY,"
Namun, sampai saat ini, katanya, belum ada upaya dari Pemda DIY untuk merealisasikan hal tersebut. Padahal, sudah ada kajian dari Pemda DIY yang hasilnya mengamanatkan untuk pembayaran upah yang sesuai kebutuhan.
"Hasil kajiannya jelas mengamanatkan bahwa di sektor tertentu itu mampu membayar buruhnya di atas upah minimum kabupaten kota yaitu upah sektoral," tambahnya.