REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) mendesak pemerintah menindak tegas pelaku pembajakan buku. Selain kejahatan melanggar undang-undang, pembajakan ini menurut mereka kendala besar bagi pemajuan pendidikan dan upaya mencerdaskan bangsa.
"Pembajakan buku merupakan perendahan, disrespect pelecehan terhadap kaum intelektual dan pencipta serta penerbit yang memproduksi pengetahuan, yang menjadi rujukan terdepan bagi kepentingan umat manusia dalam tata kelola kehidupan masyarakat yang beradab," kata Ketua PRCI Kartini pada Republika, Senin (4/11).
Pembajakan buku, kata dia, telah meluas dan dibiarkan. Sebagian publik bahkan tidak tahu itu kejahatan. "Sehingga kejahatan tersebut terus menerus berlangsung," kata dia lagi.
Menurutnya industri pembajakan buku belakangan ini sudah masif, profesional, canggih, dan terogranisasi. Seakan pelakunya berbisnis sah dan legal. Padahal sudah ada hukum yang mengatur perlindungan hak cipta dan menyatakan pembajakan sebagai tindakan kejahatan.
PRCI mengimbau khususnya insan akademik di semua jenjang pendidikan agar mendukung upaya mengharagi karya cipta anak bangsa ataupun dunia. Salah satu caranya melalui edukasi publik tentang hak cipta. Tindakan nyata juga bisa dilakukan misalnya menerapkan pembayaran blanket license yang diberlakukan bagi mahasiswa, dosen, dan guru.
"PRCI mengajak semua pengarang dan penerbit di seluruh tanah air untuk melakukan perlawanan upaya hukum terhadap berbagai tindakan pembajakan," kata Kartini.