REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengomentari aturan larangan eks koruptor yang kembali diupayakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masuk ke dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) pilkada 2020.
Menurut Arif aturan tersebut bisa dimasukan jika revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan. Namun ia menilai usulan revisi undang-undang tersebut sangat kecil kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tampaknya sih begitu (sulit dilakukan revisi dalam waktu dekat). Tapi kita lihat perkembangannya, sejauh revisi tidak menggangu tahapan dan urusannya memperbaiki sistem dan semangatnya sama untuk memberantas tumbuh kembangnya korupsi," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Ia menjelaskan, adanya revisi undang-undang dikhawatirkan akan mengganggu tahapan yang saat ini sudah berjalan. Namun ia tidak menutup kemungkinan jika nantinya revisi tetap dilakukan.
"Kalau toh harus revisi, pada bagian mana yang tidak menggangu tahapan. Kan misalnya begitu. Padahal persiapan pencalonan, terutamanya perorangan itu akan dimulai awal Desember. Kalau direvisi bagaimana? Kan begitu," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman berharap agar revisi undang-undang pilkada bisa dilakukan sebelum akhir tahun ini. Sebab menurutnya, semua pihak bisa menerima aturan larangan mantan napi koruptor maju pilkada dimasukan ke dalam PKPU jika undang-undang pilkada telah direvisi.
"Problemnya undang-undang ini mau direvisi nggak? Kalau mau direvisi tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang undang pemilihan kepala daerah. Nah tapi kalau tidak, KPU melihat sebetulnya ada kebutuhan untuk itu tentu juga berbasis pada fakta yang ada yang muncul terakhir akhir ini," tuturnya.