Selasa 05 Nov 2019 09:39 WIB

Transformasi Pengadaan Barang-Jasa di Era Digital

Anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 sebesar Rp 1.133 triliun.

Rep: Eva Martha Rahayu(swa.co.id)/ Red: Eva Martha Rahayu(swa.co.id)
LKPP
LKPP

 

Dalam waktu 5 tahun terakhir, tren belanja pengadaan barang/jasa pemerintah menunjukkan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi besarnya anggaran ataupun kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan. Data LKPP menunjukkan bahwa anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 adalah sebesar Rp 1.133 triliun atau 52 persen dari APBN/APBD.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.998 paket tender dengan nilai Rp 265 triliun sudah ditransaksikan melalui e-tendering, dan 314 ribu paket dengan nilai Rp 54 triliun ditransaksikan melalui belanja langsung (e-Purchasing) melalui katalog elektronik, sisanya dilakukan melalui skema pengadaan yang belum terakomodir melalui sistem elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah dan nasional serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM dan pengadaan berkelanjutan.

Memasuki era internet of things, pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian bertransformasi agar selaras dengan perkembangan jaman. Teknologi informasi yang berkembang pesat mempengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan semakin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan (kementerian/lembaga/pemerintah daerah) untuk berkolaborasi. Di sisi lain disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi “check and balance”.

“Dengan kondisi seperti ini, LKPP kemudian melakukan berbagai inovasi melalui empat pilar Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa yaitu: pertama adalah Pengembangan Strategi dan Kebijakan, mendorong value for money dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efesiensi dan efektivitas pengadaan, selain itu juga melakukan penyederhanaan aturan agar pelaksanaan pengadaan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit,” ujar Roni Dwi Susanto, Kepala LKPP.

Kebijakan dan regulasi pengadaan diwujudkan dengan banyak tujuan. Pertama, agar meningkatkan perekonomian nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan membangun dunia usaha yang sehat.

Kedua, Pengembangan Sistem Informasi dan Monitoring-Evaluasi dengan pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan tender dan katalog elektronik. Pembaruan SPSE versi 4.3 saat ini sudah dapat memfasilitasi metode pengadaan repeat order dan reverse auction.

Sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.

Ketiga melalui Penguatan SDM dan kelembagaan dengan mendorong pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagai organisasi mandiri di setiap K/L/PD yang diisi oleh pejabat fungsional yang kompeten, berorientasi pada hasil, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural.

Keempat, menanamkan nilai integritas kepada pelaku pengadaan baik pengelola pengadaan ataupun pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.

LKPP juga berupaya mengawal langsung proses pelaksanaan pengadaan melalui pendampingan untuk paket pengadaan yang bernilai besar dan berisiko tinggi. Beberapa diantaranya adalah proyek strategis nasional seperti Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games 2018, Pengadaan Logistik Pemilu 2019 dan Palapa Ring.

Di sisi lain, LPP juga mendorong keterlibatan masyarakat luas baik melalui organisasi masyarakat, pemerhati pengadaan, jurnalis untuk turut serta melakukan pengawasan dalam proses pengadaan dengan memanfaatkan sistem yang dibangun oleh LKPP.

LKPP akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan 2019, 6-7 November yang akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Komisi X! DPR RI. Rakornas ini diikuti oleh 4.000 peserta perwakilan stakeholder pengadaan dari seluruh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah dan organisasi mitra pembangunan yang terkait.

www.swa.co.id

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement