Senin 04 Nov 2019 23:00 WIB

Anggaran Perpanjangan Bantar Gebang Belum Disepakati

Anggaran dialokasikan dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2020.

Pemulung beraktivitas di area zona Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pemulung beraktivitas di area zona Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran untuk memperpanjang usia pakai tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan cara penambangan (landfill mining) sebesar Rp40 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rapat pembahasan anggaran di Komisi D DPRD DKI Jakarta, belum disepakati.

Hal tersebut karena anggaran yang dipersiapkan sebagai antisipasi perkiraan TPST Bantar Gebang tidak mampu lagi menampung sampah dengan volume 7.000 ton per hari pada 2021, tidak menuliskan nomenklatur kegiatan yang mencerminkan belanja lahan dan alat untuk kegunaan tersebut.

Baca Juga

"Seharusnya, nomenklatur kegiatan tersebut ditulis pembelian alat, pembelian lahan dan pengadaan jasa. Karena itu, pada pimpinan, saya usul ini ditunda untuk dirinci jadi tiga item. Setelah itu baru kita bahas lagi," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto Sedyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Akhirnya Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmuda memutuskan menunda pembahasan anggaran tersebut karena menurutnya kegiatan itu tidak bisa dieksekusi jika nomenklaturnya tidak sesuai dengan pekerjaan.

"Breakdown(Rinci) dulu. Kami pending dulu untuk sementara, belum kami sahkan," ucap Ida Mahmuda yang diakhiri ketukan palu.

Anggaran itu sendiri dialokasikan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2020 dengan nomenklatur optimalisasi TPST Bantar Gebang.

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan anggaran Rp40 miliar itu digunakan untuk membeli alat berat dan lahan seluas dua hektare.

Optimalisasi dengan sejumlah anggaran tersebut, Asep menjelaskan akan dialokasikan selain untuk perluasan lahan TPST, juga menambang sampah yang sudah tertimbun cukup lama di TPST Bantar Gebang atau disebut juga sebagai landfill mining dan akan diolah menjadi bahan bakar atau refused derived fuel (RDF).

"Kami mau buatkan landfill mining di TPST Bantar Gebang untuk menambahkan usia pakai TPST Bantar Gebang. Kalau sampah-sampah kita ini tidak diapa-apakan, Bantar Gebang bisa selesai 2021,” kata Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement