REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini pihak Polres Lampung Tengah yang dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung masih memburu pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang warga Lampung Timur. Pembunuhan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2019,
"Saat ini kami masih mencari M warga Lampung Tengah yang diduga sebagai pelaku ataupun tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Nursodik dan Sukirno warga Lampung Timur," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Senin (4/11).
Saat kejadian, kedua korban diminta mengantarkan tiga ekor sapi pesanan saudara M ke kediamannya di Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah sekian lama korban tidak pulang, pihak keluarga coba menghubungi mereka, namun tidak ada jawaban. Keluarga akhirnya menyusul ke kediaman M dan ternyata baik korban maupun M tidak ada di lokasi.
"Atas kejadian itu kemudian pihak keluarga melaporkannya ke kepolisian setempat, dengan tindakan cepat dan informasi yang didapat kendaraan Gran Max yang dibawa korban untuk mengantar sapi ke M ditemukan di Lampung Utara tanpa penumpang," jelasnya.
Pandra menambahkan, dari hasil temuan barang bukti berupa kendaraan korban polisi mencoba mencari keberadaan mereka dan hasilnya pada 2 dan 3 November 2019 mayat keduanya berhasil ditemukan oleh warga setempat yang langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
"Kedua jenazah ditemukan di Sungai Punggur Dusun 1 Kibang, Desa Bumi ratu, Lampung tengah. Nursodik ditemukan pada tanggal 2/10 dan Sukirno di temukan sehari sesudahnya," katanya.
Setelah kedua mayat tersebut ditemukan, lanjutnya, polisi setempat langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandarlampung untuk dilakukan autopsi sebagai tindak lanjut apa yang menyebabkan mereka berdua tewas.
"Dari hasil autopsi sementara di tubuh kedua korban tidak ada hantaman benda keras dan tumpul serta memar," katanya.
Ia pun meminta kerja sama masyarakat dalam pengejaran M yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana. Apabila menemukan ciri-ciri tersangka yang telah disebarkan oleh kepolisian segera menginformasikannya agar kasus ini cepat terselesaikan.