REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Asosiasi Buruh Yogyakarta (ABY) menyatakan tidak menerima penetapan UMP dan UMK DIY 2020 yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Sebab, upah yang ditetapkan tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja di DIY.
UMP DIY 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.704.608,25. Sementara, UMK yang paling tinggi ditetapkan yakni untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.004.000.
UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000, setelah itu Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.790.500. Disusul Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500 dan terakhir Gunungkidul sebesar Rp 1.705.000.
"Artinya ada defisit upah yang harus diterima buruh untuk mencukupi kebutuhan hidup layak yang digunakan," kata Sekjen Asosiasi Buruh Yogyakarta, Kirnadi kepada Republika.co.id, Senin (4/11) malam.