Selasa 05 Nov 2019 12:18 WIB

Kemenag: UU Pesantren Jangan Bikin Ponpes Bergantung Negara

UU Pesantren seharusnya tetap membuat ponpes mandiri.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Suasana pondok pesantren (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Suasana pondok pesantren (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/9) lalu. 

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) berharap Undang-Undang Pesantren tersebut tidak menjadikan pesantren selalu tergantung pada negara. Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Islam Kemenag, Aceng Abdul Aziz, mengatakan, pondok pesantren (Ponpes) selama ini sudah dikenal dengan kemandiriannya sehingga diharapkan ke depannya bisa tetap berusaha mandiri. 

Baca Juga

"Pondok-pondok pesantren yang ada sudah dikenal dengan kemandiriannya. Sehingga, adanya UU Pesantren seharusnya tidak menjadikan ketergantungan pada negara," ujar Aceng dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/11).  

Menurut dia, adanya UU Pesantren tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk memajukan pendidikan pesantren. Dengan adanya UU tersebut, kalangan pesantren diharapkan bisa lebih maju dalam mengelola pesantren.  

"Hadirnya negara lewat UU ini adalah sebagai guide lines bagi pengelolaan pesantren. Diharapkan undang-undang ini menjadi instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik," ucapnya.  

Hal ini disampaikan Aceng saat menjadi pembicara dalam Halaqoh Kebangsaan ”Sosialisasi dan Bedah UU Pesantren” yang digelar di Aula Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, Lamongan, Selasa (5/11). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Besar Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah (IKBAL-TABAH) dalam rangka peringatan Haul ke-71 KH Musthofa.  

Ketua Umum IKBAL-TABAH, Moh Nur Huda, menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menyosialisasikan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah disahkan pada September lalu. "Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pimpinan pondok pesantren yang ada Lamongan dan Gresik serta alumni Tarbiyatut Tholabah," ucapnya.  

Selain menghadirkan pembicara dari Kemenag, kegiatan ini juga menghadirkan pembicara dari kalangan pesantren dan perwakilan dari DPRD Provinsi Jatim, yaitu Pengasuh PP Roudlotut Thullab Lamongan KH Salim Azhar, Sekretaris Pribadi Wapres RI Sholahuddin, dan anggota FPKB DPRD Provinsi Jatim Umi Zahrok. 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement