REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/9) lalu.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) berharap Undang-Undang Pesantren tersebut tidak menjadikan pesantren selalu tergantung pada negara. Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Islam Kemenag, Aceng Abdul Aziz, mengatakan, pondok pesantren (Ponpes) selama ini sudah dikenal dengan kemandiriannya sehingga diharapkan ke depannya bisa tetap berusaha mandiri.
"Pondok-pondok pesantren yang ada sudah dikenal dengan kemandiriannya. Sehingga, adanya UU Pesantren seharusnya tidak menjadikan ketergantungan pada negara," ujar Aceng dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/11).
Menurut dia, adanya UU Pesantren tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk memajukan pendidikan pesantren. Dengan adanya UU tersebut, kalangan pesantren diharapkan bisa lebih maju dalam mengelola pesantren.