Selasa 05 Nov 2019 12:18 WIB

Kemenag: UU Pesantren Jangan Bikin Ponpes Bergantung Negara

UU Pesantren seharusnya tetap membuat ponpes mandiri.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Suasana pondok pesantren (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Suasana pondok pesantren (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/9) lalu. 

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) berharap Undang-Undang Pesantren tersebut tidak menjadikan pesantren selalu tergantung pada negara. Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Islam Kemenag, Aceng Abdul Aziz, mengatakan, pondok pesantren (Ponpes) selama ini sudah dikenal dengan kemandiriannya sehingga diharapkan ke depannya bisa tetap berusaha mandiri. 

Baca Juga

"Pondok-pondok pesantren yang ada sudah dikenal dengan kemandiriannya. Sehingga, adanya UU Pesantren seharusnya tidak menjadikan ketergantungan pada negara," ujar Aceng dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/11).  

Menurut dia, adanya UU Pesantren tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk memajukan pendidikan pesantren. Dengan adanya UU tersebut, kalangan pesantren diharapkan bisa lebih maju dalam mengelola pesantren.