Selasa 05 Nov 2019 14:21 WIB

POJK Sinergi Bank Syariah akan Memberatkan Bagi BPD

Saat ini ada 13 unit usaha syariah BPD di seluruh Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
BPD Kaltim
BPD Kaltim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bergegas menggenjot perkembangan industri perbankan syariah di Tanah Air. Direncanakan dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan peraturan OJK (POJK) terkait sinergi antara induk dengan anak usaha maupun unit usaha syariah (UUS).

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef) aturan baru ini akan memberatkan perbankan nasional khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD). Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan aturan ini akan memberatkan bagi BPR karena minimnya infrastruktur yang dimilikinya termasuk sumber daya manusia dan pendukung kapasitas lainnya.

Baca Juga

“Saya kira kalau targetnya 13 UUS Bank Pembangunan Daerah memang berat karena tidak semuanya memiliki infrastruktur,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (5/11).

Tauhid mengusulkan aturan baru tersebut lebih difokuskan bagi BPD yang memiliki kapasitas yang tergolong baik, sehingga POJK sinergi perbankan antara induk dan anak syariah dapat berjalan dengan baik.

“Sisanya harus diberikan waktu serta tahapan yang disesuaikan dengan target masing-masing UUS BPD tersebut. Kolaborasi juga jadi satu jalan bagi BPD yang belum siap sepenuhnya,” ucapnya.

Sementara Komite Audit Perbankan Syariah Harijanto menambahkan saat ini UUS BPD memerlukan dukungan dari induk usaha, sehingga nantinya jika sudah berstatus UUS maka bank tersebut dapat lebih leluas dalam berbisnis.

“Diperlukan komunikasi internal yang perlu dibangun lebih baik. Dengan status masih UUS  akan menjadi levereging bagi berkembangnya UUS dalam jangka pendek ini,” ujarnya ketika dihubungi Republika.

Harijanto menyebut UUS  bukan menjadi  beban, justru akan bisa membantu pertumbuhan  dan perolehan bisnis bagi Induk. Bahkan dapat membantu perolehan laba perusahaan (bottom line) laporan R/L.

Menanggapi aturan baru tersebut, Direktur Kepatuhan BJB Agus Mulyana mengatakan UUS Bank BJB telah spin off menjadi entitas sendiri dengan nama Bank BJB Syariah sejak 2010 lalu. Saat ini, perusahaan memfokuskan layanan digital perbankan guna meningkatkan transaksi nasabah.

“Di era kemajuan teknologi sekarang ini kami fokus pd pengembangan layanan digital banking untuk meningkatkan transactional banking Bank BJB. Selain juga concern pada pembangunan infrastruktur dan UMKM khususnya di Jabar dan Banten,” ujarnya kepada Republika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement