Selasa 05 Nov 2019 15:23 WIB

Alasan MA Batalkan Perpres Paksakan Dokter Kerja ke Pelosok

Presiden Jokowi merevisi perpres dokter spesialis wajib ke pelosok.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi dokter.
Foto: thyroidlesslife.com
Ilustrasi dokter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang telah dicanangkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) resmi dibatalkan Oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2018 silam.

Putusan itu tertuang di dalam putusan nomor 62P/HUM/2018 dengan penggugat dokter Ganis Irawan. Dalam nomor putusan itu, MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.

Baca Juga

"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis bertentangan dengan UU Noor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa," demikian bunyi pertimbangan MA dalam putusannya, seperti dikutip dari laman resmi MA.

Menurut Majelis Kasasi ang diketuai Supandi dengan anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono, Belied presiden tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi ILO mengenai penghapusan kerja paksa. MA pun mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Ganis Irawan yang memberi kuasa kepada Kantor Hukum Jayakarta Law Office.

Belied tersebut mengatur kewajiban dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pelosok negeri setelah menyelesaikan program spesialisnya. Memang, peraturan itu dijalankan dalam rangka pemerataan dokter spesialis guna peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun menurut majelis pelaksanaan WKDS semestinya dilaksanakan secara sukarela tanpa paksaan dan ancaman hukuman atau sanksi. Seharusnya program tersebut  juga dilaksanakan dengan menerapkan sistem penghargaan, kesempatan pengembangan karier, dan dukungan kebijakan yang layak.

"Sehingga tidak mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang dokter untuk dapat secara bebas memilih pekerjaan yang dikehendakinya," terang majelis.

Pemerintah pusat bersama Pemerintah daerah seyogyanya juga dapat mendorong pemberdayaan untuk menciptakan dokter-dokter spesialis yang berasal dari putra-putri daerah masing-masing. Tentunya dengan tetap memberi penghargaan, kebijakan mendukung, career development opportunities, serta sarana dan prasarana yang layak bagi mereka yang mau terlibat dengan program tersebut.

Kemudian dengan dibatalkannya Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis tersebut, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

Perpres tersebut sebagai upaya pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit.

Berbeda dengan Pepres sebelumnya tekait WKDS, kali para dokter tidak diwajibkan untuk ditempatkan di pedalaman tapi hanya bersifat sukarela. Namun dalam Pepres Nomor 31 Tahun 2019 yang diprioritaskan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.  Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat 3 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement