REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Hingga penghujung tahun 2019, daya beli masyarakat terhadap properti dinilai masih lesu. Untuk itu, pemerintah diminta merevisi beberapa regulasi agar mendongkrak sektor properti.
“Saya berharap ada regulasi agar bisnis properti ini berjalan. Apalagi bisnis properti kan di bawahnya ada ratusan bisnis lagi yang hidup, misalnya semen, paku, baja ringan, keramik dan penyerapan tenaga kerja,” kata Komisaris Utama PT Berlian Sinergi Propertindo Ogus Dharmawan saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Selasa (5/11).
Ogus yang juga anggota Real Estate Indonesia (REI) menilai ada beberapa regulasi yang harus direvisi oleh pemerintah. Pertama, dia berharap pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk harga properti di bawah Rp 500 juta. Relaksasi pajak tentu akan memicu penurunan harga properti, dan daya beli masyarakat pun akan semakin meningkat.
“Di Singapura, yang dikenai pajak itu hanya penjual saja. Nah di Indonesia lucu, penjual dan pembeli kena pajak masing-masing 5 persen. Kalau mendapat relaksasi, dipastikan harga properti khususnya hunian juga akan turun,” kata Ogus.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu melakukan efisiensi perizinan. Selama ini, regulasi perizinan yang harus dilalui developer diklaim sangatlah rumit dan tidak efisien.
Idealnya, kata Ogus, developer hanya mempersiapkan izin lokasi, site plan dan IMB. Namun selama ini, developer harus mempersiapkan banyak perizinan seperti izin lokasi, izin tanah pemukiman, analisa dampak lingkungan (amdal) dan lain-lain.
“Idealnya pihak developer hanya tiga. Nah, untuk menentukan apakah suatu daerah PP1 misal itu tugas pemerintah, Amdal juga harusnya pemerintah. Jadi jangan dibebankan kepada developernya lagi. Pemerintah harus menetapkan ketentuan dan indikator saja. Itu akan menekan cost, dan harga properti bisa turun,” kata dia.
Setelah diubahnya regulasi tersebut dia optimis, generasi milenial pun akan mampu membeli hunian komersil. Karena biaya properti tidak akan terlalu tinggi dan sesuai dengan penghasilan milenial.