Selasa 05 Nov 2019 18:03 WIB

Parpol Ditagih Komitmen Berantas Korupsi Lewat UU Pilkada

Pelarangan mantan narapidana korupsi harus diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Demokrasi untuk Pemilu (Perludem) menagih komitmen partai politik untuk menghadirkan kader yang maju calon kepala daerah bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen itu seharusnya direalisasikan dengan mendorong revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, pelarangan mantan narapidana korupsi harus diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu, partai politik yang sebagian besar kadernya menjadi anggota DPR RI harus berinisiatif merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati (UU Pilkada).

Baca Juga

"Tidak cukup hanya itikad baik yang sifatnya komitmen moral, harus juga diikuti oleh kemampuan untuk membuktikan itu di dalam sebuah kebijakan," ujar Titi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/11).

Ia menanggapi respons yang kurang positif dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. Diketahui, KPU akan mengatur pelarangan mantan koruptor maju pilkada sebagai syarat calon kepala daerah.

Titi mengaku tidak terkejut atas posisi Komisi II yang menutup kemungkinan melakukan revisi UU Pilkada untuk memasukkan aturan larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dengan demikian, KPU menghadapi hambatan dan tantangan dari pembuat kebijakan.

"Harapan kita DPR baru ini bisa hadir dengan terobosan yang membawa angin segar bagi pemilihan kepala daerah yang bersih dan berintegritas, tapi kan ternyata harapan itu sulit untuk kita bisa wujudkan," tutur Titi.

Padahal, menurutnya, apabila aturan pelarangan mantan napi korupsi untuk maju pilkada dituangkan dalam Undang-Undang maka menunjukkan komitmen pemerintah memberantas korupsi. Kemudian, debat soal mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan hak asasi manusia untuk dipilih tidak akan terjadi lagi.

Titi mengatakan, jika KPU memaksakan mengatur larangan mantan koruptor maka sudah pasti akan diikuti oleh penolakan dan upaya hukum dari pihak yang keberatan. Dengan demikian, Perludem bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfokus pada pelarangan mantan koruptor. 

"Untuk meminta tafsir konstitusionalitas atas pencalonan mantan napi, bukan hanya mantan napi korupsi tapi semua mantan terpidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement