Selasa 05 Nov 2019 19:09 WIB

88 Daerah Berkomitmen Laksanakan 1 Tahun Wajib PAUD

Anak wajib mengikuti PAUD minimum satu tahun sebelum masuk SD.

Siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD) Kemuning Jagakarsa berkunjung ke Museum Batik Indonesia di Kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD) Kemuning Jagakarsa berkunjung ke Museum Batik Indonesia di Kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan PAUD Muhammad Hasbi mengatakan, 88 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia berkomitmen untuk mewajibkan layanan PAUD minimal satu tahun sebelum anak masuk SD. PAUD merupakan salah satu layanan dasar yang harus disediakan oleh pemerintah daerah.

"Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimum. Regulasi ini sudah berlaku efektif tahun ini," katanya pada Seminar Internasional PAUD dan Pendidikan Keluarga di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Menurut Hasbi, Indonesia telah memiliki sekitar 234.253 PAUD yang tersebar di 57.654 desa di seluruh Indonesia. Masih ada 26.108 desa yang belum memiliki PAUD dan membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan seluruh masyarakat.

Namun, Hasbi optimistis angka tersebut akan terus berkurang seiring dengan intensitas keterlibatan masyarakat dalam pembangunan PAUD. Ia menyatakan bahwa hal yang membedakan PAUD di Indonesia dengan negara lain adalah tingginya keterlibatan masyarakat.

Hal itu, menurut Hasbi, tercermin dari jumlah PAUD yang didirikan masyarakat yang mencapai 97 persen.  Sisanya adalah PAUD negeri yang dibangun pemerintah.

Dalam hal keterlibatan masyarakat di dunia pendidikan, persentase tersebut merupakan sebuah kekuatan yang tidak dimiliki negara lain.

"Namun, di sisi lain, tantangannya adalah menjamin mutu lembaga PAUD yang didirikan masyarakat agar mengikuti standar pemerintah," ujar Hasbi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement