REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menyatakan, polisi telah menangkap satu anggota ormas yang melakukan pemalakan dengan senjata tajam. Pelaku, MA (43 tahun) ditangkap setelah korban yang merupakan pemilik toko di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi melapor kepada pihak kepolisian.
"Jadi dia ngancem sambil bawa golok. Dia dikasih uang 150 (ribu), dia tidak mau. Kemudian dia langsung mengancam minta yang lebih tapi oleh korban/pelapor ini dicegah dia tidak terima. Akhirnya terjadilah pergumulan," kata Eka kepada awak media, Selasa (5/11).
Ia melanjutkan, dalam kesehariannya pelaku memang sering berada di sekitar toko milik korban. Wakapolres itu mengaku, pihaknya akan menjerat dengan pasal pengancaman dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Kalau alasannya, dia (uangnya) emang buat dia pribadi. Karena waktu itu dia dalam keadaan mabuk juga kan," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman merinci, MA meminta uang sebagai jatah parkiran. Ia juga menyatakan, MA tersebut adalah anggota ormas, namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh nama ormas tersebut.
"Jadi kalau premanisme melakukan upaya pemerasan, ancaman kekerasan dengan membawa senjata tajam, tentunya langsung ditahan," kata Arman.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme di Kota Bekasi. Ia juga berharap agar masyarakat turut aktif untuk melaporkan segala bentuk pemerasan. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Inilah kami harapkan peran serta masyarakat. Apabila terjadi pemerasan di jalan, tolong membuat laporan. Sehingga kita bisa menuntaskan menjadi suatu penyidikan berkas perkara," kata dia.