Rabu 06 Nov 2019 04:22 WIB

KPU Minta Kemendagri Awasi Pemda Soal Dana Pilkada

Lima dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 belum menandatangani NPHD

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) bertumpu tangan bersama Komisioner KPU (dari kiri) Ilham Saputra, Pramono Ubaid, Viryan Aziz, Evi Novida Ginting Manik dan Wahyu Setiawan seusai menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) bertumpu tangan bersama Komisioner KPU (dari kiri) Ilham Saputra, Pramono Ubaid, Viryan Aziz, Evi Novida Ginting Manik dan Wahyu Setiawan seusai menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemerintah daerah (pemda) melakukan pembahasan anggaran pilkada secara terbuka bersama penyelenggara pemilu. Sebab, lima dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Kita betul-betul mengharapkan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan lima daerah ini melakukan pembahasan anggaran secara terbuka. Jangan mematok angka secara sepihak tanpa membuka pembicaraan dengan teman-teman penyelenggara pemilu," ujar Pramono Ubaid dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Ia menuturkan, dana pilkada hanya bersumber dari NPHD yang besarannya berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun institusi keamanan setempat. Lima daerah itu belum menandatangani NPHD padahal sudah melewati batas pada 1 Oktober 2019 yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.

Pramono mengatakan, proses kesepakatan NPHD di tiga daerah antara lain Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar, terkendala karena pemda mematok anggaran jauh lebih rendah dari yang diajukan KPU daerah. Akan tetapi, pembahasan besaran anggaran tidak dilakukan secara terbuka.

Dia menyebut KPU Solok Selatan mengajukan Rp 27 miliar, tetapi pemda hanya mengamini Rp14 miliar. Kemudian KPU Solok mengusulkan Rp 31 miliar dan hanya disediakan Rp 11 miliar oleh pemda. Untuk Tanah Datar, KPU mengajukan Rp33,5 miliar dan hanya dianggarkan Rp 26 miliar.

Sementara di dua daerah lainnya, Simalungun dan Pangkajene Kepulauan, pembahasan NPHD terkendala hubungan tak harmonis antara KPU daerah dan pemerintah daerah. Jumlah anggaran yang diajukan lima daerah tersebut mencapai Rp 198,2 miliar.

Selain lima wilayah itu, KPU telah menyepakati NPHD di 265 wilayah lainnya dengan total nilai Rp 9,8 triliun. Pramono meminta Kemendagri perlu segera turun tangan karena tahapan Pilkada 2020 berikutnya akan dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota masing-masing wilayah.

"Kami mengkhawatirkan di lima daerah ini kalau anggaran tidak segera dipastikan, kami khawatir teman-teman kabupaten/kota akan terkendala tahapan-tahapan pemilihan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement