Rabu 06 Nov 2019 02:16 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Terhadap Tersangka Kasus Petral

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tersangka Bambang Irianto (BTO) pada kemarin.

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. Untuk mendalaminya, KPK  memeriksa Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) periode 2009—2013 Bambang Irianto (BTO) pada Selasa (5/11).

Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut. "KPK mulai mendalami aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi perdagangan minyak mentah oleh PES ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Bambang sebagai tersangka pada hari ini merupakan yang kali pertama setelah diumumkan oleh KPK sebagai tersangka pada hari Selasa (10/9). "Karena ini pemeriksaan di tahap awal, tentu KPK menyampaikan apa saja hak-hak dari tersangka BTO tersebut. Ini kewajiban juga yang harus dilakukan oleh penegak hukum," kata Febri.

Selain itu, pada pemeriksaan Bambang, kata Febri, KPK juga mendalami tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan saat masih menjabat sebagai vice president dan managing director di PES. "Jadi, apa saja kewenangan-kewenangannya tentu itu akan didalami lebih lanjut, dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, regulasi-regulasi apa saja yang harus digunakan," kata Febri.

Usai diperiksa, Bambang juga mengaku dikonfirmasi soal tupoksi saat masih menjabat di PES. "Tugas, tanggung jawab saya sebagai VP (vice president) dan managing director," ucap Bambang.

Ia pun mengaku belum dikonfirmasi penyidik KPK soal penerimaan uang dalam kasus tersebut. "Belum, masih tupoksi," ucap Bambang.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum penggantian pada tahun 2015. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada tanggal 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil. Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait dengan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement