REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap kelompok pencuri ponsel yang hendak dikirim menggunakan jasa penerbangan pesawat. Para tersangka merupakan pegawai jasa ekspedisi yang mencuri ponsel untuk dijual kembali.
Polisi menyebut, kasus itu terjadi pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, perusahaan jasa ekspedisi J&T melakukan pengiriman 16 koli berisi ponsel yang hendak dikirim dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat yang membawa ponsel itu terbang menuju Medan pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.
"Setelah tiba di gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak J&T Medan yang mengurus pengambilan kargo mendapati jumlah kargo hanya sampai 15 koli," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Akhmad Alexander Yurikho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11).
Yurikho mengungkapkan, setelah pihak jasa pengiriman barang mengecek, ternyata ada satu koli berisi empat ponsel yang hilang. Empat ponsel yang hilang itu diperkirakan memiliki nilai total Rp 28 juta.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa ada dua pegawai kargo di Bandara Kualanamu Medan yang mengambil empat ponsel tersebut. Kedua tersangka telah menjual ponsel itu kepada tersangka lainnya.
"Tersangka 1 dan 2 yang bekerja di area kargo Bandara Kualanamu Medan melakukan pencurian terhadap kargo yang dijumpai dengan memasukkan empat unit ponsel ke dalam tas ransel milik tersangka 1 dan membawa keluar area bandara kemudian menjual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," papar Alex.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka, yakni Deni Irawan dan Syahrial ,pada 20 Oktober 2019 di Medan. Selanjutnya, polisi mengembangkan penyidikan dan kembali menangkap tersangka lain yang diduga ikut terlibat menjual maupun membeli ponsel curian itu.
Tersangka diketahui bernama Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi. Hingga kini, polisi masih masih memburu satu tersangka lainnya, yaitu Rihandi. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.