Rabu 06 Nov 2019 14:29 WIB

Maybank Kim Eng Sekuritas Luncurkan Online Trading Syariah

Investor Maybank Kim Eng Sekuritas baik online maupun offline berjumlah 14 ribu.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Maybank Kim Eng Sekuritas (MKES) Indriastuti Widi Utami (kiri) dan Head of Online Trading and Client Engagement MKES, Yulius Kurniawan (kanan) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11).
Foto: Retno Wulandhari/Republika
Direktur Maybank Kim Eng Sekuritas (MKES) Indriastuti Widi Utami (kiri) dan Head of Online Trading and Client Engagement MKES, Yulius Kurniawan (kanan) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Maybank Kim Eng Sekuritas (MKES) meluncurkan sistem online trading berbasis syariah yang dinamakan KE Trade PRO Syariah. Produk baru ini telah mendapatkan sertifikat syariah dari dewan Syari'ah Nasional MUI per tanggal 27 Mei 2019 atau 22 Ramadan 1440 Hijriah.

Direktur MKES, Indriastuti Widi Utami, mengatakan bahwa, KE Trade PRO Syariah merupakan solusi yang ditawarkan untuk investor yang ingin bertransaksi saham tanpa ada rasa khawatir akan menyalahi prinsip syariah. Indriastuti melihat, antusiasme masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham saat ini cukup tinggi. 

Baca Juga

"Kami melihat antusias yang sangat besar bagi calon investor untuk memperoleh transaksi di pasar modal syariah," ujar Indriastuti, di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (6/11).

Indriastuti juga berharap, produk baru ini akan dapat lebih meningkatkan partisipasi investor dan meningkatkan keseluruhan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia. "Kedepannya kami juga akan berkolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia, dan secara aktif memberikan edukasi mengenai investasi pasar modal berbasis syariah," kata Indriastuti.

Head of Online Trading and Client Engagement MKES, Yulius Kurniawan mengatakan, KE Trade PRO Syariah memiliki beberapa keunggulan, diantaranya telah memenuhi prinsip amanah, memiliki tampilan yang mudah digunakan, dan menyajikan data pasar secara real- time. Produk ini juga dilengkapi dengan fitur beli dan jual otomatis yang bernama Smart Order, dan juga menyediakan rekomendasi saham dari tim riset MKES, yang dikemas dalam fitur Market Insight.

"Dengan adanya KE Trade PRO Syariah, kami optimis untuk mendapatkan 1.000 nasabah online baru dan menargetkan agar dapat meningkatkan transaksi harian ritel sebesar 10 persen dari total transaksi hingga akhir 2020," tutup Yulius.

Saat ini total investor MKES baik online maupun offline berjumlah 14 ribu. Di 2020 mendatang perusahaan menargetkan penambahan hingga 4.000 nasabah baru. Dengan adanya produk baru ini, diharapkan peningkatan investor di MKES bisa mencapai 10 persen.

Selain meluncurkan produk baru ini, MKES juga terus melakukan sejumlah pengembangan untuk menarik investor syariah. Salah satunya tabungan saham syariah yang bisa digunakan untuk mempersiapkan ibadah umrah dan haji.

MKES merupakan anggota bursa ke 15 yang terdaftar memiliki Sistem Online Trading System. BEI sendiri terus memperbaiki ekosistem termasuk menambah anggota bursa yang menyediakan layanan menyeluruh berbasis prinsip syariah atau AB-SOTS.

BEI mencatat mayoritas saham yang tercatat di bursa dinyatakan memenuhi prinsip syariah. Porsinya kurang lebih 400 efek saham syariah dari total 634 emiten. Sedangkan dari sisi kapitalisasi pasar, pasar modal syariah sudah menyentuh angka Rp 3.790 triliun atau sebesar 53 persen.

Kepala Pasar Modal Syariah (BEI), Irwan Abdalloh, mengungkapkan pasar modal syariah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Meski porsi investor syariah masih terbilang kecil, pertumbuhannya jauh lebih besar dibandingkan pertumbuhan investor secara total.

"Dari sisi investor, jumlahnya sudah mencapai 61.130 investor," kata Irwan.

Menurut Irwan, jumlah investor ini sudah bertambah sebanyak 16.594 investor atau tumbuh sebesar 37 persen dibanding dengan jumlah investor syariah pada akhir 2018 lalu, yaitu sebanyak 44.536 investor. Sementara dari sisi pangsa pasar, investor syariah baru mencapai 5,7 persen dari total investor pasar modal.

Sementara dari sisi instrumen, pasar modal syariah sudah terlindungi karena memiliki payung hukum. Salah satunya, penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah sudah memiliki dasar hukum, begitu pula dengan sukuk baik pemerintah maupun korporasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement