Rabu 06 Nov 2019 15:01 WIB

KY Evaluasi Putusan Bebas Sofyan Basir

Hasil evaluasi tidak akan dipublikasikan ke publik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima kehadiran  Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap, dan jajaran di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11).
Foto: Dok Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima kehadiran Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap, dan jajaran di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus memastikan KY mengevaluasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Namun, kata Jaja, hasil evaluasi itu tidak akan diumumkan ke publik.

“Sudah pasti (dievaluasi), tapi kan tidak perlu dipublikasikan. Mungkin beberapa hari ke depan sudah ada hasil evaluasinya,” ujar Jaja kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11).

Baca Juga

Meski demikian, KY menghormati putusan majelis hakim PN Tipikor. Sebab, putusan sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.  "Terdakwa terbukti kemudian dihukum. Terdakwa tidak terbukti maka bisa bebas atau juga ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana apapun jenis putusannya harus dihargai," ujar Jaja.

Namun, kata Jaja, KY bisa bertindak jika ada laporan kecurangan atas putusan tersebut. Karena itu, Jaja mempersilahkan masyarakat melapor jika ada sesuatu yang janggal. "Kecuali, kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab ABCD misalnya silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," ujar Jaja.

Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat martabat dan haknya. "Memerintahkan pembukaan blokir terdakwa," kata Harion.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement