Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bercengkrama dengan kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum KPK usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum KPK usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bercengkrama dengan kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11).
Mantan anggota Komisi VI DPR RI itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Advertisement