Kamis 07 Nov 2019 00:23 WIB

Bupati Purwakarta Larang Dinas Sediakan Air Minum Kemasan

Hal ini sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan pemerintahan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ani Nursalikah
Air minum kemasan
Air minum kemasan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang penyediaan air minum kemasan di lingkungan kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan pemerintahan.

Sebagai gantinya, Anne menginstruksikan kantor-kantor pemerintahan menyiapkan media air minum serta wadah air yang lebih ramah lingkungan. “Kantor dinas/OPD harus menyiapkan tempat minum yang lebih ramah lingkungan. Jadi, tidak boleh lagi ada air minum kemasan,” kata Anne seperti dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/11).

Baca Juga

Bupati mengatakan untuk dinas-dinas dan perangkat pemerintahan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya, sebagai bagian dari upaya mengurangi penggunaan wadah berbahan dasar plastik. Caranya, bisa menggantinya dengan kendi atau bahan yang lebih ramah lingkungan.

“Di kita kan ada kendi tanah dari Plered tuh. Bisa gunakan itu atau bisa dengan menyiapkan tempat air minum (dispenser). Jadi kalau pegawai mau minum ya minum di sana. Nanti bawa wadahnya sendiri. Ini sebagai upaya mengurangi produksi sampah plastik,” ujarnya.

Tak hanya mengganti wadah air minum, Anne juga telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk tidak lagi mengambil sampah yang ada di kantor-kantor pemerintahan. Ke depan, seluruh kantor pemerintahan, baik OPD maupun Kecamatan dan Kelurahan/desa harus mengelola sampahnya sendiri.

Ia menjelaskan, kebijakannya ini telah tertuang dalam surat edaran nomor 658.1/3419/BKPSDM. Poin penting dalam edaran tersebut, yakni mengintruksikan supaya seluruh kantor OPD dan kantor pemerintahan lainnya di wilayah ini untuk menyiapkan dan mengelola sampahnya sendiri. “Jadi, seluruh kantor pemerintahan harus mengelola sampahnya sendiri. Minimalnya, harus menyiapkan tempat sampah untuk yang organik dan anorganik,” ujar dia.

Adapun surat edaran ini merupakan implementasi dari UU nomor 18/2018 tentang pengelolaan sampah. Dengan edaran tersebut, mulai saat ini seluruh perangkat pemerintahan wajib menyiapkan tempat pengelolaan sampahnya sendiri.

Dalam hal ini, Anne berharap, para pegawai bisa sekaligus menjadi agen kebersihan. Minimalnya khusus untuk lingkungannya sendiri sehingga perilaku hidup bersih dan sehat bisa mereka tularkan ke masyarakat.

“Persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup saja. Tapi, ini menjadi tanggung jawab bersama guna terciptanya lingkungan bersih dan sehat,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement