REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS – Kepolisian Resor Banyumas memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) yang disita dari pedagang tanpa izin dan perajin. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Polres Banyumas, Rabu (6/11).
Berdasarkan data yang diterima wartawan, miras yang dimusnahkan terdiri dari ciu atau tuak sebanyak 1.500 liter, dan miras dalam kemasan sebanyak 3.570 botol.
Tuak yang ditampung dalam jerigen, dimusnahkan dengan cara dituangkan. Sedangkan miras dalam kemasan botol, dimusnahkan dengan cara digilas stomwals.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, menyebutkan miras yang dimusnahkan merupakan miras yang disita dari hasil operasi cipta kondisi selama sebulan terakhir.
Menurut Bambang, kebanyakan miras yang disita aparatnya, merupakan miras yang dijual di warung-warung dan toko. ''Kondisi ini cukup memprihatinkan, karena sesuai Perda yang berlaku, penjualan miras di warung-warung ini dilarang,'' jelasnya.
Terkait kondisi ini, Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang perda tentang peredaran miras. Terutama menyangkut masalah sanksi yang diberikan.
''Masalah peredaran miras di Banyumas, sampai saat ini memang masih memprihatinkan. Ada cukup banyak warung yang menjual miras, sehingga orang masih cukup mudah mendapatkan miras,'' katanya. n eko widiyatno