Rabu 06 Nov 2019 17:58 WIB

Guru Ditangkap Saat Bakar Lahan

Guru tersebut mengaku lahan itu bukan miliknya, melainkan lahan milik rekannya.

Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)
Foto: Antara
Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Sektor Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menangkap seorang guru berinisial SP yang diduga membakar lahan dan hutan di Dusun Rejo, Kecamatan Pekaitan, Rabu (6/11). SP ditangkap ketika personel Polsek Bangko Brigadir Bunga Simanjuntak sedang patroli di seputaran Kecamatan Pekaitan.

Saat itu, Bunga Simanjuntak menuturkan, dirinya melihat kepulan asap di Jalan SK I Rejo Muliyo. Kemudian, dia langsung menuju ke sumber asap dan mendapati lahan perkebunan sawit yang terbakar seluas sekitar 1,5 hektare.

Baca Juga

Saat itu, dia menangkap SP yang berada di tempat kejadian dan diduga sebagai pembakar lahan. Dia juga telah meminta keterangan saksi lainnya yang memperkuat aksi pembakaran lahan tersebut.

Saat ditanya, SP mengaku lahan itu bukan miliknya, melainkan lahan milik rekannya. SP hanya meminjam lahan tersebut dan membakarnya untuk menanam padi berikutnya.

Selanjutnya, SP langsung dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti berupa sebuah korek api warna merah. Aparat kepolisian sendiri telah mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena hal itu adalah pelanggaran hukum.

Pada September lalu Polsek Bangko juga pernah mengamankan seorang pelaku berinisial RR yang melakukan pembakaran lahan di daerah Kampung Medan, Kecamatan Bangko. Bupati Rokan Hilir Suyatno juga mengecam keras aksi pembakaran hutan dan lahan yang telah banyak menimbulkan kerugian.

Dia menilai dampak Karhutla sangat luar biasa bahkan mendapat perhatian dunia internasional. Saat ini, status siaga Karhutla di Provinsi Riau telah dicabut seiring minimnya titik api dan kebakaran lahan di daerah itu.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement