REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Konferensi Internasional World Zakat Forum (WZF) 2019 yang digelar di Crowne Plaza Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11) hingga Rabu (6/11) resmi ditutup. Sebanyak 300 peserta konferensi dari 28 negara sepakat merumuskan tujuh resolusi dari tema yang diangkat “Optimizing Global Zakat Role through Digital Technology”.
Menurut Sekretaris Jenderal WZF, Prof Bambang Sudibyo, tujuh resolusi yang disepakati menyerukan untuk mengembangkan zakat global dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital yang ada saat ini. Komitmen zakat, harus memberi perhatian tidak hanya pada bagaimana zakat dikumpulkan dan didistribusikan sebagaimana mestinya. Tetapi juga bagaimana zakat dikelola secara profesional, efektif, efisien dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang bergerak cepat.
“Gerakan zakat global harus memperhatikan peran teknologi digital dalam pengelolaan zakat karena dunia muslim sangat luas, dari Afrika hingga Asia Tenggara yang mencakup enam benua," ujar Bambang Sudibyo.
Bambang Sudibyo mengatakan, WZF sebagai platform gerakan zakat internasional, memiliki peran untuk sinergi para pemangku kepentingan zakat global. Yakni, dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kemiskinan.
“Konferensi ini juga menandai meningkatnya peran zakat untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan ketidaksetaraan global dan mengusulkan standar secara khusus untuk mengukur dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahik (penerima manfaat zakat),” paparnya.
Adapun 7 resolusi WZF 2019 tersebut, adalah:
1. Tumbuhnya peran teknologi digital harus dioptimalkan untuk kepentingan pengembangan zakat global, terutama dalam meningkatkan kesadaran umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat mereka.
2. Penggunaan platform digital dalam manajemen zakat harus ditingkatkan, WZF mengajak semua anggota WZF untuk mengadopsi teknologi saat ini sebagai bagian dari manajemen zakat mereka, terutama untuk promosi, perhitungan, pengumpulan, dan distribusi dana zakat di masing-masing anggota negara WZF.
3. Relevansi teknologi “blockchain” dengan manajemen zakat telah banyak dibahas. Karenanya, WZF menyarankan semua anggota WZF untuk mengeksplorasi lebih lanjut potensi pengelolaan zakat dengan teknologi “blockchain”.
4. Pemanfaatan teknologi digital menimbulkan risiko spesifik. Kehadiran Petunjuk Teknis (Technical Notes) tentang Manajemen Risiko Organisasi Zakat diharapkan memainkan peran penting sebagai pedoman untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi dari praktik manajemen zakat termasuk penggunaan teknologi digital. Karenanya, semua negara anggota WZF didorong untuk mengadopsi petunjuk teknis ini.
5. Semua anggota WZF didorong untuk mengadopsi Petunjuk Teknis tentang Good Amil Governance sebagaimana diwujudkan dalam “Zakat Core Principle” untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.
6. WZF mengajak semua anggota untuk memperkuat kolaborasi mereka dengan UNICEF dan UNDP sebagaimana telah disepakati dalam MoU untuk memenuhi persyaratan SDGs.
7. WZF menunjukkan perhatiannya atas keterlibatan beberapa lembaga multilateral dalam pengumpulan dan distribusi zakat, khususnya yang terkait dengan kepatuhan terhadap syariah dan peraturan nasional.