Rabu 06 Nov 2019 19:57 WIB

In Picture: Jalan Panjang Menuju Jakarta Ramah Sepeda

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Pengguna sepeda melintasi jalur sepeda Jl Imam Bonjol, Jakarta Selatan. (FOTO : Putra M Akbar)

Tanda sepeda tertera di jalur pedestrian di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta. (FOTO : Putra M Akbar)

Pesepeda melintasi Kawasan Bundaran HI Jakarta. (FOTO : Putra M Akbar)

Parkir khusus sepeda di stasiun LRT Cipete Raya, Jakarta. (FOTO : Putra M Akbar)

Pengendara sepeda menuntun sepeda mereka saat menyeberangi jembatan penyberangan orang GBK Senayan, Jakarta. (FOTO : Putra M Akbar)

Pengendara sepeda melintasi Jl Jenderal Sudirman, Jakarta. (FOTO : Putra M Akbar)

Pengguna sepeda menghindari pedagang yang berhenti di jalur sepeda Jl Imam Bonjol, Jakarta Selatan. (FOTO : Putra M Akbar)

Jalur sepeda di bawah jalan layan non tol Jl Antasari Jakarta Selatan. (FOTO : Putra M Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersepeda sudah menjadi salah satu bagian dari gaya hidup masyarakat di kota-kota besar. Begitu pun di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong warganya untuk beraktivitas dengan menggunakan sepeda.

Salah satu dukungan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah dengan dibuatnya 17 jalur sepeda di ruas jalanan Jakarta. 17 jalur sepeda sepanjang 63 kilometer itu terbagi menjadi 3 fase yang masih dalam tahap uji coba hingga 19 November 2019.

Dengan adanya jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalanan Jakarta diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk menjadikan sepeda sebagai alat transportasi sehari-hari sehingga dapat mengurangi polusi udara dan pengguna kendaraan pribadi.

Selain itu Pemprov DKI Jakarta menghimbau sejumlah layanan transportasi lain dan perusahaan swasta untuk menyiapkan tempat parkir khusus sepeda.

Namun kenyataan berbeda dalam pelaksanaan di lapangan. Tingkat disiplin masyarakat membuat jalur yang seharusnya diperuntukan khusus bagi pesepeda itu masih sering dilalui pengendara motor, pedagang berjualan hingga parkir kendaraan.

Untuk menindak tegas pelanggaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mensterilkan jalur sepeda dari kendaraan dengan memberikan sanksi hukum kepada pelanggarnya mulai 20 November 2019. Bersama dengan kepolisian, bagi pelanggar kendaraan bermotor yang melalui jalur sepeda akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

Dengan mengubah gaya hidup masyarakat melalui sepeda sebagai alat transportasi diharapkan dapat mengurai kemacetan dan udara semakin bersih dari polusi kendaraan.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement