REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang telah mengeluarkan sebanyak 4.082 berkas tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang. Operasi Zebra Singgalang dilaksanakan sejak 23 Oktober sampai 5 November.
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya mengatakan pihaknya lebih banyak melakukan tindakan kepada pelanggar aturan lalu lintas selama operasi. Penindakan kepada pengendara yang tidak punya SIM sebanyak 2.068 surat tilang, tidak punya STNK 1.709 surat tilang. Kemudian, polisi juga melakukan penyitaan terhadap 305 kendaraan.
"Ini membuktikan bahwa kesadaran dari pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan lalu lintas baik kelengkapan surat, hingga menggunakan pengaman seperti helm masih kurang," kata Kompol Asril, Rabu (6/11).
Asril menjelaskan jenis pelanggaran dalam Operasi Zebra 2019 yaitu, pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 1.263, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman 164, pengendara di bawah umur 580, melawan arus 446, pengendara yang menggunakan HP 2, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya 1.624 pelanggaran.
Dari jumlah pelanggar yang ditindak menurut Asril pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara roda dua. Mulai dari melawan arus sampai tidak menggunakan helm standar nasional.
Selain itu ada juga pengendara roda dua yang masih di bawah umur, tidak memiliki SIM dan surat-surat wajib lainnya.
"Serta masih adanya yang menggunakan handphone sambil berkendara," ucap Asril.