Rabu 06 Nov 2019 22:24 WIB

Pemprov Jabar Bebaskan Denda Tunggakan PKB

Pembebasan denda PKB telah disetujui melalui keputusan gubernur.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan denda ini berlaku mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.

"Untuk penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Bandung, Rabu (6/11).

Baca Juga

Hening mengatakan, penunggak pajak di bawah lima tahun juga bisa mendapatkan keringanan yang sama, yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda. Menurut dia, pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB dan hal ini telah disetujui melalui keputusan gubernur.

Selain itu, lanjut Hening, pihaknya harus mengejar target pendapatan pada APBD perubahan 2019 yang dikhawatirkan tidak tercapai. Sebab, tahun ini terdapat deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional.

"Jadi ini adalah program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun enggak bayar yaudah pokoknya saja dua tahun tapi kalau lima tahun atau lebih itu kan sudah mati di STNK, ini bisa empat tahun bayar," katanya.

Dia menuturkan, pembayaran bisa dilakukan secara manual maupun melalui e-Samsat atau Samsat Jebret dan dalam sistem program denda sudah dihilangkan. Wajib pajak, lanjut dia, hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan.

"Apabila bayar ya pokoknya saja jadi itu disederhanakan," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp 800 miliar dan pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut. Akan tetapi jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali.

"Dengan potensi tersebut kata dia, hal itu akan memenuhi target pendapatan pada perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp20 triliun dan APBD murni Rp19 triliun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement