Rabu 06 Nov 2019 22:51 WIB

Bisnis Prostitusi Anak Berkedok Rumah Karaoke di Malang Dibongkar

Perdagangan anak di bawah umur dibongkar Satreskrim Polres Malang

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Perdagangan anak di bawah umur dibongkar Satreskrim Polres Malang. Dari kasus itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah TR (32), warga asal Magetan selaku pemilik karaoke di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang dan KA (25), warga Turen, Kabupaten Malang sebagai pencari anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai ladies club (LC).

"Awalnya ada orang tua dari Lumajang datang ke Polsek Sumberpucung dan meminta tolong mencari anaknya berinisial SA yang bekerja di salah satu kafe," terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (6/11/2019).

Setelah diselidiki, lanjut Yade, perempuan asal Kabupaten Lumajang itu sudah empat hari bekerja di sebuah kafe atau tempat karaoke.

"Hasil pemeriksaan, SA ternyata masih berusia 15 tahun, tetapi bisa menunjukkan KTP. Sebab KTP milik SA itu palsu," beber Yade.

Menurut Yade, SA berangkat ke Malang karena ajakan KA. SA mendapatkan KTP palsu itu dari KA. KTP itu menjadi penting, sebagai syarat utama bekerja di kafe tersebut.

"Tapi ternyata, SA dijual ke lelaki hidung belang untuk melayani hasrat seksualnya dengan harga Rp 300 ribu sekali kencan," bebernya.

Dari tarif itu, TR, sang pemilik karaoke mendapat jatah Rp 25 ribu sebagai komisi dan sisanya milik SA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana penjualan orang dengan ancaman hukum di atas 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement