Kamis 07 Nov 2019 03:27 WIB

Kejati Jabar Kebut Penyidikan Korupsi PDAM Karawang

Dalam waktu dekat, Kejati akan memanggil ketiga tersangka.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah memenangkan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM  Tirta Tarum, Kabupaten Karawang, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar kini fokus menuntaskan kasus tersebut.

‘’Kami fokus tangani perkara ini. Dalam waktu dekat kita akan panggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaaan,’’kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Jabar, Teguh Subroto kepada para wartawan, Rabu (6/11).

Baca Juga

Teguh menyampaikan hal tersebut melalui Kepala Seksi Penyidikan, Daniel De Rozari . Ketiga tersangka tersebut yaitu YP (mantan Dirut PDAM Tirta Tarum), Jam (Pejabat PPK), dan DP (pihak swasta). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana peningkatan kapasitas tahun 2015. Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Penytidikan kasus ini dilakukan sejak September 2018.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun upaya hukum yang dilakukan ketiga tersangka terhenti setelah hakim memutuskan penyidikan kasus tersebut bisa dilanjutkan alias praperadilan mereka ditolak. ‘’Setelah hasil praperadilan penyidikan kasus ini kita kebut agar segera tuntas,’’ ujar Daniel.

Daniel mengatakan, proses pemanggilan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan sesegera mungkin karena keterangan mereka sangat diperlukan dalam proses kasus ini. Selain ketiga tersangka, lanjut dia, penyidik juga akan memanggil sejumlah orang yang terkait dengan kasus tersebut. ‘’Selain tiga tersangka, kami akan memanggil sejumlah saksi lainnya. Keterangan saksi ini diperlukan oleh penyidik,’’kata dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement