Kamis 07 Nov 2019 04:45 WIB

Eks Koruptor Dilarang Nyalon, Ini Kata Politikus Golkar

Doli menyebut Golkar memiliki semangat yang sama dengan KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa segera disahkan sebelum akhir tahun ini. KPU juga berharap eks koruptor dilarang maju di Pilkada.

Merespons hal itu, Angggota Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Fraksi Partai Golkar juga memiliki semangat antikorupsi yang sama.

Baca Juga

"Nah sama juga, saya kira Partai Golkar punya komitmen seperti itu," kata Ketua Komisi II DPR tersebut.

Menurutnya persoalannya kini tinggal hierarki hukum saja. Pasalnya dalam

undang-undang pilkada yang juga telah dilakukan judicial review beberapa waktu lalu bahwa eks koruptor tidak boleh digugurkan dalam pencalonan calon anggota legislatif.

"Nah itu kemarin yang kita pesankan supaya dalam penyusunan PKPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang yang sedang berlaku. Tapi kalau soal semangatnya sama semua," tuturnya.

Ia menambahkan, sempat tidaknya UU Pilkada direvisi di waktu yang mepet ini, menurutnya tergantung kesepakatan seluruh fraksi. Belum lagi adanya pertimbangkan mengenai hak asasi manusia yang harus diperhatikan.

"Kita juga kemarin berkembang di dalam rapat konsultasi itu bentuk komitmen partai politik untuk bisa menyeleksi secara internal agar kader kader yang akan jadi calon-calon kepala daerah itu memang tidak tidak terjerat kasus korupsi lagi itu kira kira posisinya," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement