REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jalan Tol Pandaan-Malang seksi IV (Singosari-Pakis) yang dibuka pada Jumat (1/11), mulai dikenakan tarif pada Kamis (7/11). Besaran tarif yang diterapkan untuk ruas sepanjang 4,75 kilometer tersebut, yakni Rp 950 per kilometer, atau Rp 4.500 untuk kendaraan golongan I.
"Yang seksi IV mulai berbayar 7 November. Tarufnya sama Rp 950 per kilonya. Sama menyesuaikan dengan yang lain. Kemarin seminggu dibuka gratis untuk sosialisasi," ujar Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur Gatot Sulistyo Hadi di Surabaya, Kamis (6/11).
Humas PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) Agus Tri Antyo mengatakan, perlakuan tarif tol untuk seksi IV (Singosari-Pakis) ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019. Yaitu, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan Malang.
Pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi 4 Singosari-Pakis sepanjang 4,75 kilometer ini telah selesai pada 16 Oktober 2019. Kemudian ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi Nomor PB 0201-Db/986 dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Lebaran 2019.
"Dengan beroperasinya seksi 4, Jalan Tol Pandaan-Malang telah mengoperasikan 35,375 kilometer dari total 38,488 kilometer panjang jalan tol. Sedangkan, untuk seksi 5 (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 kilometer masih dalam tahap konstruksi," kata Agus.
Agus melanjutkan, saat ini, pengguna jalan dari Surabaya menuju Malang Kota dapat memilih keluar melalui Gerbang Tol Pakis. Dengan demikian, kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Karanglo dan Jalan Jenderal Achmad Yani diharapkan menjadi berkurang.
"Demikian pula untuk pengguna jalan yang tinggal di sekitar Singosari, Karang Ploso apabila menuju Malang Kota dan Bandara Abdul Rahman Saleh dapat melalui ruas Singosari-Pakis," ujar Agus.