REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Selama 14 hari menjalankan Operasi Zebra Lodaya 2019 dilaksanakan, sebanyak 2.744 pengendara kendaraan roda dua kena tilang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Pelanggar aturan lalu lintas didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua dengan 2.556 kasus.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Lalu Lintas, Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Dedi Haryana mengatakan, sejak awal mula operasi Zebra pada 23 Oktober hingga 5 November, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm atau yang diboncengnya tidak menggunakan helm, merupakan kasus paling banyak. Selain itu, pengendara juga banyak yang tidak dapat menunjukan surat-surat saat berkendara.
"Mereka ditindak penilangan dan harus menjalankan sidang," kata dia, Rabu (6/11).
Ia menyebutkan, operasi tahun ini hanya difokuskan di area perkotaan dan tempat yang sering terjadi kecelakaan saja. Menurut Dedi, tujuan dilakukannya operasi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Ia mengatakan, masyarakat jangan hanya tertib ketika ada operasi dari pihak kepolisian. Lebih dari itu, setiap berkendara, masyarakat juga harus mengutamakan keselamatan dan membawa kelengkapan surat kendaraan.
Dedi mengungatkan, meski operasi Zebra telah berakhir, polisi akan terus melakukan penegakan hukum di jalan raya demi terciptanya suasana kondusif berlalu-lintas. Dengan begitu, angka kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir.
"Jangan hanya tertib saat operasi tapi setiap saat harus tertib, mulai dari diri sendiri saat berkendara, surat-surat, dan keamanan," kata dia.