REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kementerian Luar Negeri Turki mengecam keputusan Israel yang akan membangun lebih dari 2.300 rumah pemukim baru di wilayah Palestina yang diduduki. Bagi Turki, Israel telah mengabaikan hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan Kementerian yang dikutip Anadolu Agency, Rabu (6/11) waktu setempat, disebutkan bahwa Israel telah mengacuhkan hukum internasional. Permukiman yang hendak dibangun Israel itu adalah ilegal dan akan mengubah struktur demografis wilayah.
"Persetujuan oleh Israel untuk membangun 2.342 unit rumah tambahan di permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki adalah contoh nyata lain dari kebijakan Israel untuk mengubah struktur demografis wilayah itu," kata Kementerian dalam pernyataannya.
Pemukiman ilegal yang disetujui oleh otoritas Israel ini menunjukkan adanya peningkatan populasi yang tergolong besar yakni 50 persen pada tahun ini dibandingkan tahun lalu. "(Ini) bukti kuat tujuan Israel untuk menghancurkan visi atas solusi kedua negara," demikian pernyataan tersebut.
"Kami menolak keputusan ilegal Israel ini, yang terus melanggar hak-hak dasar orang-orang Palestina dengan mengolok-olok hukum internasional dan mengulangi seruan kami kepada semua anggota komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya melawan penindasan dan pendudukan rakyat Palestina," tambah pernyataan itu.
Israel menyetujui pembangunan rumah-rumah pemukim ini di Tepi Barat yang diduduki, menurut pengawas pemukiman Peace Now pada 31 Oktober. Sekitar 650 ribu orang Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Palestina menginginkan wilayah ini, termasuk Jalur Gaza, untuk pembentukan negara Palestina di masa depan. Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua kegiatan pembangunan permukiman Yahudi di sana sebagai ilegal.