REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan posisi Wakil Panglima TNI. Itu dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang diteken pada 18 Oktober 2019 lalu.
Dalam lampiran Perpres tersebut, jabatan lama yang sempat ditiadakan dan kini diaktifkan kembali itu akan diisi oleh perwira tinggi TNI berbintang empat. Dengan begitu, akan ada tambahan satu Jenderal bintang empat selain Panglima TNI dan tiga kepala staff angkatan di bawahnya.
Pada bagian Organisasi Mabes TNI di Perpres tersebut, tepatnya di Pasal 13 ayat (1), dijelaskan soal adanya wakil panglima yang masuk menjadi unsur pimpinan untuk membantu Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto. Peran dari wakil panglima sendiri diatur dalam Pasal 15 ayat (1).
"Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, tugas wakil panglima tertuang pada Pasal 15 ayat (2). Tugas-tugas wakil panglima itu, yakni membantu melaksanakan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Tugas lain wakil panglima yang ada pada pasal tersebut juga, yaitu melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Berdasarkan Pasal 201, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Perpres No. 66 Tahun 2019 itu dilakukan secara bertahap. Bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Sebelum diaktifkan kembali, posisi wakil panglima TNI dihapuskan oleh Presiden keempat RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Penghapusan posisi tersebut dilakukan melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Sosok yang terakhir menjabat wakil panglima TNI adalah Fachrur Rozi, Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju 2019. Rencana pengubahan struktur organisasi TNI sudah pernah dikeluarkan oleh Jokowi pada 2015.