REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, keberadaan wakil sebagai upaya untuk mempercepat reformasi di TNI. "Kita prasangkai bahwa presiden itu memang perlu itu dalam rangka katakanlah mempercepat reformasi di tubuh TNI, agar tugas panglima itu terbantu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Wakil Ketua MPR itu menilai tugas wakil panglima TNI akan bertugas layaknya wakil menteri. Sehingga visi utama tetap ada pada presiden dan panglima TNI.
"Saya kira penekanannya tongkat komando itu ada pada panglima TNI. Jadi menurut saya itu bukan jadi hal atau isu yang perlu kita persoalkan," ujar Arsul.
Meski begitu, ia menyerahkan keputusan soal wakil panglima TNI kepada Jokowi. Sebab, hanya presiden yang tahu fungsi dan tujuan posisi tersebut dalam pemerintahan.
"Tentu perubahan struktur organisasi kementerian atau lembaga itu sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. Yang menentukan dibutuhkan atau tidaknya presiden sebagai kepala pemerintahan," ujar Arsul.
Diketahui, dalam Perpres itu Jokowi menghidupkan posisi wakil panglima TNI yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berdasarkan pasal 13 ayat (1) huruf a diketahui Wakil Panglima berada di bawah panglima TNI selaku unsur pimpinan.
Adapun jabatan wakil Panglima TNI terkahir dijabat oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini menjadi Menteri Agama. Saat itu, Fachrul diketahui menggantikan Laksamana TNI (purn) Widodo A.S yang ditunjuk menjadi panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (purn) Wiranto.