Kamis 07 Nov 2019 13:59 WIB

Jabar Siapkan Amnesti Denda dan Diskon Bagi Penunggak Pajak

Amnesti denda dan diskon akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar membuat program amnesti denda dan diskon bagi penunggak pajak. Yakni, melalui program Double Untung 10-10.

Menurut Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko, bertepatan momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menawarkan bebas denda pajak kendaraan (amnesti) untuk semua tunggakan pajak. Serta, diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih) pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019.

Baca Juga

Hening mengatakan, program Double Untung 10-10 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya. Program ini, ditujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih.

"Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya," ujar Hening kepada wartawan Kamis (7/11).

Hening mengatakan, program ini dibuat untuk membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda.

Namun, Hening mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun. "Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan," kata Hening.

Hening berharap, program ini menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. "Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," katanya.

Selain itu, kata Hening, program Double Untung 10-10 bertepatan perayaan Hari Pahlawan ini sekaligus kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya.

Di masa lalu, kata Hening, pahlawan adalah orang yang berjuang untuk kemerdekaan. Tapi kini, pahlawan adalah orang yang berbuat baik untuk negerinya, untuk Tanah Air. Caranya bisa bermacam-macam, warga biasa yang punya kendaraan bermotor bisa jadi pahlawan jika membayar PKB tepat waktu.

"Artinya, dia sadar bahwa uang pajak dibayar untuk membangun daerahnya. Bapenda Jabar tentu berharap 10 November nanti dimaknai bahwa pahlawan hari ini adalah pahlawan bagi mereka yang membayar PKB tepat waktu," paparnya.

Menurutnya, tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jabar termasuk pembayaran Samsat J'Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.

"Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai (pajak) sudah dibayar, tapi tidak diurus karena (proses) belum lengkap, sekalian urus STNK," kata Hening.

Untuk Bapenda Jabar, kata dia, program Double Untung 10-10 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB. Selain itu, program ini diharapkan semakin mendorong penggunaan Samsat J'Bret --layanan pembayaran pajak yang diluncurkan Januari 2019.

"Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan lewat online melalui Samsat J'Bret, itu ternyata antusiasme masyarakat luar biasa. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp114 miliar sepanjang tahun," kata Hening.

Hening mengatakan, sejak adanya Samsat J'Bret via aplikasi online dan gerai modern, valuasi luar biasa. Bahkan, pendapatan di 2019 ini hingga Oktober sudah mencapai hampir Rp400 miliar. "Kami hitung sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar. Jadi memang ada kemudahan untuk membayar pajak, kecuali yang lima tahun atau lebih," katanya.

Jabar sendiri, kata dia, telah meluncurkan mekanisme Elektronik Samsat atau E-Samsat pada 2014. Hening berharap, provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini menjadi motor bagi provinsi lain dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

"Karena kami sudah mulai sejak 2014, ditambah Samsat J'Bret di 2019 ini. Inovasi baru akan menjadi jaminan bahwa pelayanan kami akan meningkat, kami lebih cermat, angka akurat karena terdata sistem," kata Hening.

Menurutnya, ia beruntung karena infrastruktur di Jabar bagi pelayanan publik melalui IT sangat bagus. "Ke depan, kami akan terus mencari inovasi agar masyarakat merasa semakin mudah membayar pajak," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement