Kamis 07 Nov 2019 14:49 WIB

Kisruh Parkir, Kepala Bapenda Bekasi Diperiksa Polisi

Polisi periksa kewenangan Bapenda dalam melakukan penarikan retribusi parkir.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Metro Bekasi.
Foto: Republika/Farah Noersativa
Polres Metro Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda diperiksa oleh Polres Metro Bekasi Kota. Ia diperiksa terkait masalah retribusi parkir minimarket di Kota Bekasi.

Ia datang ke Polres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 10.30 WIB. Aan diperiksa di Ruang Pemeriksaan Terpadu Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca Juga

Hingga pukul 14.00 WIB, Aan masih berada di dalam ruangan pemeriksaan. Pengacara Aan, Raden Mas Purwadi, memperkirakan, pola pemeriksaan tersebut menggunakan model piramida terbalik, yakni ditanyakan terkait hal umum, baru kemudian akhirnya mengarah ke hal-hal spesifik.

"Dari jam 10.00 WIB tadi, dipotong istirahat makan siang, dilanjut lagi," kata RM Purwadi kepada awak media, Kamis (7/11).

Purwadi juga mengungkapkan, kliennya ditanya soal kewenangan Bapenda dalam melakukan penarikan retribusi parkir. "Masih terkait kewenangan Bapenda. Tidak ada pembicaraan terkait ormas," kata dia.

Purwadi tidak memerinci, berapa pertanyaan yang telah diajukan kepada kliennya. Akan tetapi, ia memperkirakan, kliennya tersebut telah ditanya lebih dari 10 pertanyaan.

Sebelumnya, juru parkir minimarket di Kota Bekasi mengaku mendapatkan surat tugas dari kepala Bapenda. Para juru parkir juga mengaku telah menyetorkan uang kepada kepala Bapenda sebagai bentuk retribusi.

Saat demonstrasi di salah satu minimarket di SPBU Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (23/10), Aan sempat mengimbau pihak minimarket untuk bekerja sama dengan masyarakat terkait pengelolaan parkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement