Kamis 07 Nov 2019 15:24 WIB

Polisi Sita Mobil Mewah dan Moge Aset Akumobil

Jumlah aset yang dimiliki Akumobil diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polrestabes Bandung mengamankan beberapa unit mobil dan motor besar (moge), serta kendaraan roda enam aset dari Akumobil, perusahaan yang diduga melakukan penipuan dengan menjual mobil dengan harga murah. Barang tersebut merupakan aset yang sering digunakan para karyawan dan dibeli dengan menggunakan dana konsumen.

"Kita melakukan penyitaan kendaraan yang menjadi aset dan dibeli dengan menggunakan dana konsumen. Roda empat tujuh unit, roda dua kendaraan motor besar 4 unit, roda enam digunakan oleh para karyawan Akudigital mobil," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mochamad Rifai, Kamis (7/11).

Baca Juga

Selain itu, pihaknya turut mengamankan aset berupa furniture dan alat-alat lainnya yang dibeli menggunakan dana konsumen. Namun, pihaknya belum menemukan aliran dana yang dibelikan aset tanah atau bangunan.

Menurutnya, jumlah aset tersebut diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp 10 miliar. Ia pun masih memeriksa rekening koran yang ada, dan berencana pergi ke luar kota untuk menyita aset-aset lainnya.

Rifai mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan konsumen Akumobil yang diduga menjadi korban penipuan. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian menetapkan direktur utama Akumobil berinisial BJP menjadi tersangka.

Saat ini, pihaknya juga sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik perusahaan Akumobil dan rekening tersangka yang masih berisi sejumlah uang. Tidak hanya itu, kerjasama juga akan dilakukan dengan PPATK untuk menelusuri dana tersebut mengalir kemana.

"Kami telusuri juga memang ada membayar gaji karyawan dengan dana konsumen," katanya. Terkait dengan pembelian barang dengan menggunakan dana konsumen pihaknya kemungkinan akan mengenakan tindak pidana pencucian uang.

Kasatreskrim menambahkan tersangka sempat menyatakan bersedia mengembalikan dana konsumen. Selain itu, flash sale yang dilakukan dengan harga murah itu murni menggunakan dana konsumen.

"Investor yang masuk tidak ada, murni dana konsumen yang digunakan. Rekening yang diblokir masih ada uangnya dan sudah ditelusuri terkait aliran dana kemana," katanya.

Rifai mengatakan tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Terkait dengan upaya mediasi yang dilakukan oleh para konsumen dengan tersangka, ia mempersilahkan hal tersebut. Namun penyidikan tetap berjalan. Selain itu jumlah mobil yang dimenangkan oleh konsumen pada ajang flash sale sebanyak 1342 mobil dan 48 unit motor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement