REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan mengaku tak tahu menahu soal kadernya Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke polisi dengan tudingan merekayasa penyerangan. Pelaporan itu disebut sebagai hak individu kader.
"Kami kan tidak pernah mempunyai sikap partai terus memaksakan kepada setiap kader partai untuk menyampaikan hal-hal seperti itu, boleh ditanyakan kepada mbak Dewi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ericko Sotarduga di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (7/11).
Ericko menyatakan, pelaporan Dewi juga tak terkait dengan kebijakan partai. Di samping itu, ia menyatakan, partai juga tidak bisa melarang maupun menghambat keinginan kader PDIP tersebut melaporkan Novel Baswedan.
"Kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan yang dipikirkan akan dilaporkan dan itu kan tindakan yang sah-sah saja, artinya ke tindakan yang berwajib tentu nanti yang berwajib akan melihat sejauh apa," kata Ericko.
Ia menegaskan, PDI P bisa melanggar atau mengekang keinginan individi. "Kebebasan individu walaupun dia misalnya anggota partai terus kemudian harus kita kekang atah kita arahkan, itu kan tidak baik," ujar anggota DPR RI itu kembali menambahkan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Dewi Tanjung dilakukan atas kehendak dirinya sendiri. Meskipun, dia mengonfirmasi jika Dewi Tanjung memang merupakan kader partai berlogo banteng moncong putih. "Dewi tanjung dia menjadi salah satu caleg tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai," kata Hasto.
Hasto memastikan jika apa yang dilakukan Dewi Tanjung sama sekali tidak ada instruksi dari partai. Dia menyebutkan, bahwa apa yg dilakukan oleh anggota PDIP biasanya menyuarakan apa yang ada dalam suara hatinya.
Pelaporan dari Dewi sendiri ditujukan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.
Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.