REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana kepresidenan memastikan kandidat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kredibel dan kompeten.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, menyampaikan bahwa tim internal di bawah Mensesneg Pratikno kini sedang menyaring kandidat Dewan Pengawas KPK yang bebas dari tindak pidana umum atau korupsi.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan hukum tetap dan tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
"Pidana korupsi (juga) sedang disampaikan. Sekarang proses sedang berlangsung, dari Setneg mendapatkan nama-nama pengajuan dari masyarakat, mendapat masukan dari masyarakat," kata Fadjroel, kamis (7/11).
Ia juga menyampaikan bahwa tim internal yang memilih Dewan Pengawas KPK tetap tunduk pada UU KPK yang baru. Kriteria normatif yang tertuang dalam beleid tersebut, termasuk usia minimal 55 tahun dan pendidikan minimal S1 tetap diikuti.
Meski begiti Fadjroel enggan menyebutkan siapa saja anggota tim internal di bawah Pratikno yang berwenang memilih Dewan Pengawas KPK. Ia menjanjikan bahwa seluruh proses pemilihan nanti akan berjalan transparan. Salah satunya, dengan cara mengundang tokoh masyarakat yang dianggap kompeten di bidangnya.
"Ada yang dimintai nasihat, ada yang menyampaikan langsung melalui Setneg atau langsung ke Presiden Jokowi," ujar Fadjroel.