REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan menyepakati mengambil tindakan hukum terhadap politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Sebelumnya, Dewi membuat laporan bahwa penyerangan terhadap Novel adalah rekayasa.
"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk juga segera melakukan tindakan hukum. Karena itu, kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Saor menyatakan, pelaporan ke kepolisian tersebut akan dilakukan pekan depan. "Mungkin minggu depan akan kami lakukan pelaporan ini," katanya.
Namun, ia belum memastikan lebih lanjut apakah tim kuasa hukum atau Novel sendiri nantinya yang akan melaporkan. "Saya kira nanti soal teknis, yang pasti kami akan segera melakukan tindakan hukum. Mungkin di antara Senin, Selasa, kami akan segerakan," ujar dia.
Lebih lanjut, Saor mengungkapkan, Novel merasa sangat terpukul atas laporan yang dibuat Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya tersebut. Saor menilai pelapor tak memiliki rasa kemanusiaan.
"Kalau memang ingin tahu soal bagaimana keadaan mata Novel, mestinya dia menemui Novel menemui keluarganya, pergi ke rumah sakit. Apakah betul Novel itu benar diserang atau tidak," katanya.
Menurut dia, kasus penyerangan terhadap Novel merupakan sesuatu yang sangat serius, bahkan Presiden Joko Widodo juga meminta agar Polri segera mengungkap tuntas.
"Artinya, ini adalah fakta hukum bahwa peristiwa penyerangan air keras ke mata Novel itu adalah benar adanya. Bahkan, diperkuat oleh tim pencari fakta yang dibentuk Komnas HAM bahwa betul Novel itu diserang dengan air keras yang berkaitan dengan pekerjaannya," ujar Saor.