REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyatakan inisiasi peralihan status taman nasional dari satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk mendanai kawasan konservasi berkelanjutan.
"Untuk membiayai kawasan konservasi yang berkelanjutan, salah satunya dapat melalui BLU," kata Direktur Kawasan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Diah Murtiningsih di Jakarta, Kamis (7/11).
Pada 2010, kementerian terkait sebenarnya sudah mengarah pada inisiasi peralihan status taman nasional dari satuan kerja menjadi BLU. Hanya saja terdapat beberapa hambatan di antaranya terkait moratorium dan persoalan lainnya.
"Pada 2014 sampai sekarang pembahasan itu sempat terhenti, namun muncul lagi karena adanya kebutuhan kawasan konservasi berkelanjutan," ujar dia.
Hingga kini, belum ada satu pun dari 54 taman nasional yang ada di Indonesia berstatus BLU. Hal tersebut dikarenakan beberapa kendala salah satunya terkait anggaran.
Oleh karena itu, adanya kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) tentang dorongan taman nasional menjadi BLU, selaras dengan rencana pemerintah untuk kawasan konservasi berkelanjutan.
"Kajian ini perlu karena memberi masukan kepada pemerintah dan ini juga menjadi masukan ke depan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Program Manager Pattiro Agus Salim mengatakan kawasan taman nasional merupakan benteng terakhir perlindungan dan pelestarian kekayaan hayati Indonesia.
Dari hasil kajian yang dilakukan organisasi nonpemerintah tersebut, taman nasional yang ada di Tanah Air menghadapi permasalahan yang kompleks dan beragam. Sebagai contoh ialah keterbatasan sumber daya, lahan, anggaran dan seabagainya.
"Ada juga tantangan sosial budaya karena ada masyarakat yang hidup di sana. Kemudian termasuk pula faktor kemiskinan, degradasi hutan dan sebagainya," kata dia.