Kamis 07 Nov 2019 23:17 WIB

Kasus Korupsi Indonesia Didominasi Penyuapan

Pengadaan barang dan jasa menempati urutan kedua tindak pidana korupsi.

Red: Ani Nursalikah
Bupati Lampung terjerat korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Bupati Lampung terjerat korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2014-2019, jenis tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia didominasi perkara suap sebanyak 65 persen.

"Kasus korupsi yang ada di Indonesia didominasi perkara penyuapan sebanyak 602 perkara penyuapan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (7/11).

Baca Juga

Agus menambahkan, posisi kedua jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia adalah pengadaan barang dan jasa sebanyak 21 persen atau 195 perkara. "Kemudian, di urutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar lima persen atau 47 perkara," katanya.

Keempat, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak tiga persen atau 31 perkara. Selanjutnya, posisi kelima terkait persoalan pungutan atau pemerasan sebanyak tiga persen atau 25 perkara.