REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2014-2019, jenis tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia didominasi perkara suap sebanyak 65 persen.
"Kasus korupsi yang ada di Indonesia didominasi perkara penyuapan sebanyak 602 perkara penyuapan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (7/11).
Agus menambahkan, posisi kedua jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia adalah pengadaan barang dan jasa sebanyak 21 persen atau 195 perkara. "Kemudian, di urutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar lima persen atau 47 perkara," katanya.
Keempat, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak tiga persen atau 31 perkara. Selanjutnya, posisi kelima terkait persoalan pungutan atau pemerasan sebanyak tiga persen atau 25 perkara.