Jumat 08 Nov 2019 04:50 WIB

IMM Tuntut Polisi Penembak Mahasiswa Dihukum Berat

IMM berharap status keanggotaan Polri tersangka dicopot.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Teguh Firmansyah
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Jojon
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Najih Prastiyo mengapresiasi investigasi kepolisian yang mengungkap pelaku penembakan mahasiswa Kendari pada 26 September 2019. Tepat 40 hari meninggalnya almarhum Immawan Randi, Polri menetapkan seorang anggota polisi Brigadir AM sebagai tersangka.

"Walau (kinerja Polri) terkesan lamban, IMM tetap mengapresiasi kerja tim investigasi Polri dalam penanganan kasus penembakan Immawan Randi dan Yusuf," kata Najih kepada Republika.co.id, Kamis (7/11).

Baca Juga

Ia menyampaikan, setelah penetapan tersangka, maka selanjutnya diproses melalui pengadilan umum. IMM menuntut kepada hakim pengadilan umum untuk menjatuhkan vonis terhadap pelaku penembakan dengan tuntutan yang sangat berat.

Ia menegaskan, IMM juga mendesak untuk mencopot keanggotaan Polri kepada tersangka. Karena tersangka telah melanggar kode etik yang sangat berat dan perbuatannya tidak bisa dimaafkan.