Jumat 08 Nov 2019 08:40 WIB

Rohana Kudus Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rohana dikenal sebagai wartawan yang perjuangkan hak perempuan, terutama pendidikan.

Rohana Kudus
Foto: wikipedia
Rohana Kudus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aktivis sekaligus jurnalis perempuan asal Sumatra Barat (Sumbar) Rohana Kudus ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada tahun ini. Kepastian diperoleh melalui surat keputusan Kementerian Sosial RI yang dikeluarkan pada Kamis (7/11).

“Usulan almarhumah Rohana Kudus menjadi pahlawan nasional telah disetujui setelah adanya pertemuan Dewan Gelar dan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dengan Bapak Presiden RI Joko Widodo, Rabu (6/11),” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, melalui salinan surat keputusan yang diterima Republika.

Baca Juga

Penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Rohana Kudus ini akan dilaksanakan hari ini, Jumat (8/11), di Istana Negara, Jakarta. Nantinya, penganugerahan ini akan diberikan kepada ahli waris dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Rohana Kudus diketahui lahir di Koto Gadang, Kabupaten Agam, Sumbar, 20 Desember 1884. Pejuang di zaman penjajahan ini meninggal di Jakarta, 17 Agustus 1972, pada usia 87 tahun. Selama hidup, Rohana dikenal sebagai wartawan yang vokal memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama di bidang pendidikan.

Pada 1911 Rohana mendirikan sekolah Kerajinan Amai Setia (KAS) di Koto Gadang. Sembari aktif di bidang pendidikan, Rohana menulis di surat kabar perempuan, Poetri Hindia. Ketika diberedel pemerintah Belanda, Ruhana berinisiatif mendirikan surat kabar bernama Sunting Melayu yang tercatat sebagai salah satu surat kabar perempuan pertama di Indonesia.

Rohana hidup sezaman dengan RA Kartini. Saat itu, akses perempuan untuk mendapat pendidikan sangat dibatasi pemerintah kolonial. Saat Belanda meningkatkan tekanan dan serangannya terhadap kaum pribumi, Rohana turut membantu pergerakan politik dengan tulisannya yang membakar semangat juang para pemuda.

Rohana pun memelopori berdirinya dapur umum dan badan sosial untuk membantu para gerilyawan. Dia mencetuskan ide bernas dalam penyelundupan senjata dari Koto Gadang ke Bukittinggi melalui Ngarai Sianok dengan cara menyembunyikannya dalam sayuran dan buah-buahan yang kemudian dibawa ke Payakumbuh dengan kereta api.

photo
Rohana Kudus

Kepala Dinas Sosial Sumbar, Jumaidi, mengatakan, Rohana pernah dua kali diusulkan Pemprov Sumbar sebagai pahlawan nasional. Terakhir, diusulkan pada 2018. Meski sudah memenuhi syarat, kata Jumaidi, Rohana belum beruntung ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, untuk memperoleh gelar pahlawan nasional harus memenuhi persyaratan umum dan khusus serta syarat administrasi. Syarat umumnya, seseorang yang diusulkan untuk menjadi pahlawan adalah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, dan berkelakuan baik.

Sedangkan syarat khusus, antara lain, pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain dan tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Selain itu, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

Seorang pahlawan nasional juga harus memenuhi syarat memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. Syarat administrasi yang harus dipenuhi, yakni dilakukan secara bertahap, dari usulan, rekomendasi pemda sampai ke tingkat pusat. n febrian aachri, ed: mas alamil huda

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement