REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mandiri di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menurunkan kelas kepesertaan setelah adanya kebijakan kenaikan premi yang akan berlaku mulai Januari 2020.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kulon Progo Agus Tri Utomo mengatakan kepesertaan BPJS Mandiri memang sudah banyak yang turun kelas. "Kami belum merekap persentase kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang mengajukan penurunan kelas. Yang jelas, sejak dikeluarkan kebijakan kenaikan premi BJPS, peserta mulai mendatangi kantor untuk mengurus penurunan kelas," kata Agus, Jumat (8/11).
Kenaikan premi BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta mandiri, iuran kelas III semula Rp 25.500 per orang bulan naik menjadi Rp 42 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
Agus mengakui belum menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan. "Kebijakan tersebut memang belum dilakukan sosialisasi karena ketentuannya, sehingga belum ada, apakah sudah bisa disosialisasikan atau belum. Tapi, itu nanti tetap disosialisasikan, kami hanya menunggu perintah saja," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan pemkab akan meningkatkan anggaran jaminan kesehatan dari Rp 13 miliar menjadi Rp 28 miliar pada 2020 karena dampak kenaikan premi BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan dampak kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan memang sangat terasa dalam penganggaran jaminan kesehatan melalui APBD kabupaten. "Pada 2019 ini, anggaran kesehatan untuk masyarakat Kulon Progo sebesar Rp 13 miliar hingga Rp 14 miliar yang mampu memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten," kata Sri.
Dia mengatakan jumlah peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten sebanyak 54 ribu jiwa, belum termasuk PBI BPJS dari APBN yang totalnya mencapai 56 ribu jiwa. Saat ini, ia masih melakukan validasi penerima PBI BJPS Kesehatan dari anggaran kabupaten sehingga bantuan tersebut tepat sasaran. Validasi data juga berfungsi untuk acuan pengambilan kebijakan kesehatan masyarakat.
"Saat ini, kami masih secara intensif melalukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) soal ketersediaan anggaran. Kenaikan premi BPJS naik signifikan, di luar prediksi dan di luar perencanaan anggaran," kata Sri.
Ia mengatakan anggaran Rp 28 miliar sudah termasuk anggaran cadangan bagi masyarakat Kulon Progo, khususnya warga kurang mampu. "Jangan sampai masyarakat miskin tidak mendapat jaminan, meski bisa dimasukkan dalam Jamkesos yang merupakan program Pemda DIY," katanya.