REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penyiraman terhadap 2 siswi SMPN di Jakarta Barat. Kedua siswi SMP mengaku menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di daerah Kebon Jeruk saat baru saja turun angkot ketika pulang dari sekolahnya.
Akibat penyiraman air keras tersebut, P mengalami luka bakar di tangan dan A menderita luka bakar di bagian bahu, tangan dan badan.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti pelaporan kasus ini, dan segera menemukan pelaku untuk kemudian diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena korban masih usia anak maka harus menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menghukum berat pelaku," ujar Retno dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (8/11).
Menurut Retno, untuk melindungi anak-anak lain maka diperlukan rapat koordinasi antara pihak dinas pendidikan Prov DKI Jakarta, Sudin pendidikan, Sekolah dan kepolisian. "Hal ini untuk mencegah ada korban lagi, mengingat jam pulang sekolah cukup rawan bagi anak-anak menjadi korban berbagai jenis kejahatan, termasuk penyiraman air keras," tuturnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/11) sore. P mengatakan, dia dan A pulang sekolah naik angkot. Begitu turun dari angkot, mereka melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Jeruk Manis menuju rumah.
"Ada orang naik motor pakai baju abu-abu bawa gelas plastik yang isinya nggak tahu air apa. Tahu-tahu dia mepet kita dan menyiram," kata P saat mendampingi A di sebuah rumah sakit di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (6/11).
Dia menyebut, pelaku sempat memungut kembali gelas yang menjadi wadah air keras itu sebelum melarikan diri. Korban awalnya mengira hanya disiram air biasa. Apalagi, belum ada efek yang ditimbulkan.
"Setelah itu, kaya merasa kering, terus kebakar kaya kena cairan lilin panas, kulit jadi kaku," kata dia.