CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat ada sebanyak 62 perlintasan tidak resmi di sepanjang Jalur Sukabumi-Cianjur-Ciranjang karena tidak memiliki palang pintu. Perlintasan itu diketahui menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Meskipun berstatus jalan kabupaten perlintasan kereta api seperti di Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, belum terdaftar atau tidak resmi, sehingga disebut perlintasan liar," kata Manajer Humas Daop II Bandung, Noxy Citrea saat dihubungi dari Cianjur, Kamis (8/11/2019).
Ia menjelaskan, pemasangan palang pintu hanya dilakukan di perlintasan resmi yang sudah berizin dan kepemilikannya menjadi prasarana perkeretaapian. Berdasarkan pasal 94 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, katanya, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup pemerintah atau pemerintah daerah.
AYO BACA : Viral Video Bokong Motor Tertabrak Kereta Api Diduga di Cianjur